Perlu tahu

9 Daftar Nama Hewan Krustasea dan Moluska Yang Dilindungi Di Indonesia

16
×

9 Daftar Nama Hewan Krustasea dan Moluska Yang Dilindungi Di Indonesia

Share this article
nama hewan moluska krustasea yang dilindungi di indonesia

Apa saja nama-nama fauna/satwa/hewan Krustasea dan Moluska yang dilindungi?

Pemerintah telah menetapkan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berikut ini adalah daftar nama nama satwa Krustasea (golongan udang-udangan) dan Moluska (golongan siput, cumi-cumi dsb) yang dilindungi.

  1. kepala kambing
  2. nautilus berongga
  3. triton terompet
  4. kima tapak kuda
  5. kima cina
  6. ketam kenari
  7. belangkas besar
  8. belangkas tigaduri
  9. belangkas padi

Lihat juga 25 Daftar Nama Hewan Serangga Yang Dilindungi Di Indonesia

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *