Apa saja nama-nama fauna/satwa/hewan Krustasea dan Moluska yang dilindungi?
Pemerintah telah menetapkan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berikut ini adalah daftar nama nama satwa Krustasea (golongan udang-udangan) dan Moluska (golongan siput, cumi-cumi dsb) yang dilindungi.
- kepala kambing
- nautilus berongga
- triton terompet
- kima tapak kuda
- kima cina
- ketam kenari
- belangkas besar
- belangkas tigaduri
- belangkas padi
Lihat juga 25 Daftar Nama Hewan Serangga Yang Dilindungi Di Indonesia
Visited 2 times, 1 visit(s) today